SUMENEP - Aspirasi mahasiswa terkait penolakan terhadap sejumlah pasal kontroversi pada draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sekaligus menolak disahkan, disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, KH. Abdul Hamid Ali Munir ke DPR RI.
Penyampaian aspirasi itu dilakukan Ketua DPRD Kabupaten Sumenep, H. Abdul Hamid Ali Munir, S.H., bersama Wakil Ketua DPRD M.Syukri, S.H.
"Kami menepati janji. Hari ini, kami menyampaikan langsung aspirasi para mahasiswa ke gedung DPR RI, ” tutur Kiai Hamid, sapaan akrab KH. Abdul Hamid Ali Munir, Selasa (12/07/2022).
Penolakan itu, disampaikan elemen mahasiswa saat aksi ke gedung DPRD Kabupaten Sumenep. Mereka mengatasnamakan HMI Paramadina Sumenep, aksi (07/07/2022).
Keesokan harinya (08/07/2022), Badan Eksekutif Mahasiswa Keluarga Mahasiswa (BEM-KM) Universitas Wiraraja (Unija) menggelar aksi serupa.
Aspirasi mahasiswa yang disampaikan langsung ke DPR RI oleh politisi PKB itu, merupakan wujud dukungan serta mendengarkan aspirasi mahasiswa.
“Ini komitmen kami, seperti yang sudah disampaikan pada mahasiswa saat aksi, ” ujarnya.
Ketika mereka aksi, Ketua DPRD Kabupaten Sumenep menemui langsung para pendemo. Bahkan, ikut menyatakan sikap menolak terhadap draf sejumlah pasal RKUHP yang dinilai kontroversi.
Menurut Kiai Hamid, aspirasi mahasiswa adalah suara masyarakat Kabupaten Sumenep yang perlu dan wajib ditindaklanjuti ke DPR RI yang memiliki tupoksi.
“Tuntutan adik-adik sudah kami sampaikan. Kewenangannya ada di DPR RI dengan pemerintah pusat, ” tegasnya. (*)